Sunday, May 16, 2010

Tidak Boleh ke Pemakaman Ayah, Adner Protes KPK

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, yang lebih menarik menjadi. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek dari cheat jelas bukan pengecualian.
Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya ayahanda Adner Sirait. Adner adalah terpidana kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta Ibrahim.

"KPK menilai melanggar HAM, karena tidak menyetujui untuk menghadiri pemakaman ayah klien kami," kata pengacara Adner Sirait, Alfrian Bonjol, dihubungi Senin (17/5) pagi. Pengacara dari Kantor OC Kaligis itu mengatakan, pihak KPK seolah-olah telah kehilangan rasa kemanusiaan dan tidak memberikan kesempatan kepada Adner untuk memberikan penghormatan terakhir terhadap ayahnya.

Ayah Adner, S. Sirait, meninggal Rabu (12/5) pukul 16.00 WIB di RS Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan surat kematian Nomor 445/RSUD-MDU/558 yang dikeluarkan pihak RS Mandau. Ayah Adner dimakamkan Senin (17/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sirait Uruk Pasir, Kecamatan Tobasa, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

Pengacara Adner telah dua kali melayangkan surat kepada penyidik KPK agar memberikan izin melihat pemakaman tersebut, tapi tidak diizinkan. Menurut dia, KPK telah menunjukan keangkuhan dan arogansi dengan sikap yang tidak peduli terhadap HAM.

Walau begitu, kata, Alfrian Bonjol, apakah karena seorang tersangka yang berada di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur maka pimpinan KPK kehilangan simpati terhadap sesama manusia yang mengalami musibah. Bahkan pengacara Adner itu sudah memberikan jaminan dengan mengirimkan dua kali permohonan tertulis kepada KPK, tapi tidak ditanggapi.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan telah resmi menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap. Adner dijerat Pasal 6 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hakim Ibrahim dengan Pasal 6 ayat (2) dan atau Pasal 12.

Kasus dugaan suap itu terkait untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. (Ant/OL-04)

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada cheat. OK, mungkin bukan seorang ahli. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja lain kali Anda bergabung dengan diskusi pada cheat.

No comments:

Post a Comment