Sunday, May 30, 2010

Kemenhut Diminta tidak Tunda lagi Penertiban Vila Liar

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan sekitar cheat dalam paragraf berikut. Jika ada sedikitnya satu fakta yang tidak Anda ketahui sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
JAKARTA--MI: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan seluruh tim gabungan aparat penegak terkait didesak untuk tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menertibkan vila-vila liar di atas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Lambatnya penanganan di sana akan menjadi model buruk bagi langkah penegakan pada kasus-kasus serupa di kawasan hutan konservasi lainnya di Indonesia.

Demikian disampaikan Juru Bicara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Erwin Usman ketika dihubungi, Minggu (30/5). "Jika aparat memang konsisten menegakkan hukum, seharusnya Maret-April sudah selesai. Ini sudah sampai akhir Mei, baru beberapa vila saja yang dibongkar sendiri. Yang besar-besar masih ga berani disentuh," ujarnya.

Erwin mengatakan, jika program penertiban di TNGHS tidak juga bisa dilakukan, pihaknya menyangsikan penertiban lain di wilayah-wilayah lain bisa terealisasi. Hal itu akan menjadi model perlawanan kekuatan-kekuatan politik yang jelas-jelas melanggar hukum, tapi mereka ga kesentuh hukum.

"Lama-lama rakyat bisa marah. Di setiap taman nasional, kalau rakyat ambil ranting langsung ditindak. Sedang di Halimun, orang-orang berpengaruh seakan dibiarkan saja melanggar hingga tanah," ujarnya.

Selain itu, imbuh Erwin, dalih Kemenhut untuk menunda penertiban terkait masih kuatnya penolakan tidak kuat beralasan. Sebab, gelombang penghadangan aksi penertiban saat ini diduga hanya dilakukan oleh ormas-ormas paramiliter.

Mereka ini hanya pihak-pihak yang sebenarnya tidak punya kaitan langsung dengan masyarakat setempat, namun dengan hanya para pemilik. Karena itu, ujar Erwin, jika aparat gabungan yang terdiri dari Balai Taman Nasional, Polri, kejaksaan, mau tegas, gelombang penolakan itu akan bisa teratasi dengan mudah.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan cheat ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke cheat.

"Kita sudah mendengar pengakuan dari mereka (para ormas) sendiri. Kalau aparat tegas, lengkap dengan senjatanya dan surat tugas pembongkaran, mereka takut juga," ujarnya.

Selain itu, hasil pantauan Walhi di lapangan menunjukkan, diduga kuat para massa penghadang hanyalah massa bayaran. Karakteristik massa model begitu adalah tidak ideologis dan tidak militan. "Mereka ini tidak semilitan petani setempat, misalnya, yang berani mati di tanahnya sendiri demi hak-haknya," ujar Erwin.

Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori menyatakan bahwa Kemenhut sedang menunggu momen yang paling tepat untuk membongkar vila-vila ilegal di dalam kawasan TNGHS. Strategi ini ditempuh guna sebisa mungkin menghilangkan peluang terjadinya bentrokan fisik dengan rakyat setempat yang diindikasikan digunakan para pemilik vila sebagai tameng.

"Kita bukan mundur. Karena kalau dipaksakan kan nanti yang kita hadapi justru bukan pemilik villa sendiri, tapi rakyat yang tidak bersalah," dalih Darori.

Menurut Darori, saat ini proses penegakan TNGHS masih dalam tahap penyidikan oleh tim gabungan. Tim masih mengumpulkan data-data klarifikasi meliputi barang bukti dan saksi-saksi di lapangan terkait nama-nama pemilik vila yang telah diinventarisir diduga melakukan pelanggaran hukum.

Nantinya, ketika seluruh tahap penyidikan sudah dianggap siap dan clear, barulah akan dilakukan proses pemanggilan dengan prosedur pengiriman surat tiga kali. "Kita kumpulkan data dulu, yang punya siapa, di mana rumahnya, lalu siapa yang bersedia jadi saksinya. Nanti kalau semua sudah clear, baru kita panggil. Tiga kali surat pemanggilan tidak direspon, kita jemput paksa," ujar Darori. (*/OL-03)

Tidak ada keraguan bahwa topik dari cheat bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang cheat, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment