Sunday, June 13, 2010

Reklamasi Teluk Jakarta Terus Diprotes

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.
Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke cheat daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.

JAKARTA--MI: Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan enam pengembang Reklamasi Teluk Jakarta baru-baru ini, menunjukan proyek tersebut memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Namun, hingga kini pemerintah belum juga melakukan eksekusi penghentian proyek reklamasi tersebut. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukung reklamasi,bertentangan dengan pemerintah pusat yang merencanakan peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan tersebut.

"Foke (Fauzi Bowo) sedang menantang pemerintah pusat dengan terus meneruskan reklamasi ini. Presiden menyatakan mendukung perbaikan lingkungan di Teluk Jakarta ketika melakukan penanaman mangrove di sana tempo hari," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Riza Damanik (Kiara) dalam jumpa pers yang diselenggarakan Koalisi Gerakan Penyelamatan Teluk Jakarta, Minggu (13/06).

Pemerintah pusat menilai proyek reklamasi dan revitalisasi Teluk Jakarta berdampak buruk bagi lingkungan. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) KLH No.14 tahun 2003 dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dinyatakan tidak layak. Putusan MA yang menolak gugatan kasasi enam pihak pengembang reklamasi atas Kepmen tersebut.

Koalisi Gerakan Penyelamatan Teluk Jakarta menyatakan desakan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut mengingat dampak buruk reklamasi pantai bagi keseimbangan lingkungan dan masyarakat pesisir di JakartaUtara.

"Hanya di Jakarta saya menemukan, orang harus bayar untuk mengakses wilayah pantai. Pantai tidak ada yang gratis untuk dinikmati. Kami melihat indikasi kuat adanya mafia hukum dalam masalah ini. Kegiatan ini tidak memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah Jakarta. Tapi kenapa terus didukung?," serunya.

Dasar hukum yang digunakan sebagai legitimasi proyek tersebut adalah Keputusan Presiden No.92 tahun 1995 serta Peraturan Daerah No.06 tahun 1999 tentang RTRW. Peraturan-peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Padahal seharusnya acuan yang digunakan adalah UU yang terbaru yaitu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saat ini kan pemprov sedang membuat raperda RTRW. Harus dipastikan proyek reklamasi dikeluarkan dari raperda tersebut," pungkasnya.

Reklamasi yang telah dilakukan seluas 27.000 meter persegi di wilayah Pantai Utaratersebut telah menyebabkan banjir yang merugikan Pemprov DKI sebesar lebih dari Rp7 triliun setiap tahun. Menurut Riza, proyek tersebut juga telah mengesampingkan kelangsungan hidup nelayan serta ekosistem.

"Para nelayan dicabut aksesnya dari wilayah pesisir. Mereka semakin miskin dan termarjinalkan. Selain itu sebanyak 5000 kilometer persegi ekosistem telah musnah. Kita mau serukan pada pemerintah bahwa masyarakat khususnya nelayan selalu jadi korban. Lalu reklamasi itu menguntungkan siapa," papar Riza dalam diskusi pada jumpa pers yang diadakan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, sebanyak 1,75 juta masyarakat Jakarta dapat termarjinalisasi bila reklamasi diteruskan. Senada dengannya,Direktur Eksekutif Institut Hijau Indonesia, Selamet Daroyni mengatakan saat ini hanya tersisa empat perkampungan nelayan di Jakarta Utara yaitu, Cilincing, Marunda, Muara Angke, dan Muara Baru. Itu pun akan terus terancam akan terkena proyek reklamasi yang rencananya akan dilakukan sepanjang 30 km sepanjang pantai utara dengan lebar 1,5 hingga dua km menuju laut.(*.OL-8)

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang cheat menjadi hanya satu artikel. Tetapi Anda tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja menambahkan pemahaman Anda tentang cheat, dan itu menghabiskan waktu dengan baik.

No comments:

Post a Comment