Friday, June 18, 2010

Polda Metro Akui Hadir saat Penjualan Barang Bukti sebatas Pengamanan

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang cheat akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada cheat.
Lihat berapa banyak Anda dapat mempelajari tentang cheat ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel diteliti baik? Jangan lewatkan pada seluruh informasi yang besar ini.

JAKARTA--MI: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa posisi aparat polisi yang ikut dalam pemusnahan hanya sebagai pengamanan, tidak sampai ke pengawasan.

Itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui wartawan di Mapolda, Jumat (18/6). Ini menjawab argumentasi Kepala LIPI Lukman Hakim yang menyebut ada tanda tangan anggota polisi saat pemusnahan dan polisi tersebut mengetahui proses penjualannya.

Selain itu, Boy menambahkan, kehadiran polisi hanya mengamankan secara fisik. Terkait jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukanlah tanggung jawab polisi itu. "Yang bersangkutan (polisi yang berjaga) hanya sebatas mengamankan lokasi dan fisik. Untuk sampai mengecek jumlah barang bukti tentu itu di luar kapasitasnya," kilah Boy.

Boy menyoroti kasus yang menjadi polemik itu seharusnya dikembalikan pada isi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang, tempat barang bukti narkoba tersebut divonis untuk dimusnahkan. Dengan begitu akan jelas peran dan tanggung jawab instansi. Dari keputusan tersebut akan terjawab yang memiliki tanggung jawab pemusnahan, instruksi pemusnahan, dan pengawas pemusnahan barang bukti narkoba itu.

Terhadap empat tersangka penggelapan dan pengedaran barang bukti narkoba, ST dan MM (dari LIPI) serta DH dan SM, polisi akan menyerahkan pemberkasan tahap pertamanya dalam 10 hari ke depan. "Berdasarkan penyidikan, tidak ada penambahan tersangka, masih sama seperti yang sebelumnya," sebut Boy.

Selain itu, polisi juga tidak berencana melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang dikatakan LIPI mengetahui pemusnahan dan proses penjualan prekursor narkoba. Polisi hanya melihat pada perintah pengadilan yang meminta Puspiptek untuk memusnahkan barang bukti yang ternyata digelapkan serta dijual itu.

"Kita kembalikan lagi ke perintah pengadilan, kan diminta untuk dimusnahkan, tapi ternyata malah digelapkan bahkan sampai dijual. Itu yang menjadi pidana," pungkas Boy.

Seperti diketahui, dua pegawai Puspiptek LIPI ditangkap polisi karena menggelapkan 1,9 ton prekursor berbentuk ephedrine, fosfor merah, dan kafein. Prekursor tersebut dijual kepada beberapa orang.

Polisi mengindikasikan penjualan tersebut membuat orang dapat meracik menjadi narkoba dalam laboratorium mini. (*/OL-5)

Ketika kabar tersiar tentang perintah dari cheat fakta, orang lain yang perlu Anda ketahui tentang cheat akan mulai untuk secara aktif mencari Anda.

No comments:

Post a Comment