Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:
JAKARTA--MI: Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Selasa (20/4) seperti dilansir pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
Lokasi layanan perpanjangan SIM keliling berada di Stasiun Tanjung Barat (Jaksel), Dealer Honda Jalan Dewi Sartika (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Honda Astra Sunter (Jakut), dan Thamrin City (Jakpus).
Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling berada di Stasiun Tanjung Barat (Jaksel), Masjid Attien TMII (Jaktim), Kampus Trisakti, Grogol (Jakbar), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), dan Gedung PELNI Jalan Gajah Mada (Jakpus).
Layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB setiap harinya, dan s/d pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun. (*/OL-06)
JAKARTA--MI: Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Selasa (20/4) seperti dilansir pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
Lokasi layanan perpanjangan SIM keliling berada di Stasiun Tanjung Barat (Jaksel), Dealer Honda Jalan Dewi Sartika (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Honda Astra Sunter (Jakut), dan Thamrin City (Jakpus).
Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling berada di Stasiun Tanjung Barat (Jaksel), Masjid Attien TMII (Jaktim), Kampus Trisakti, Grogol (Jakbar), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), dan Gedung PELNI Jalan Gajah Mada (Jakpus).
Layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB setiap harinya, dan s/d pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun. (*/OL-06)
No comments:
Post a Comment