Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
JAKARTA--MI: Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Senin (26/4) seperti dilansir pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
Lokasi layanan perpanjangan SIM keliling berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Dealer Honda Jalan Dewi Sartika (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Mega Mall Pluit (Jakut), dan Thamrin City (Jakpus).
Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling berada di Stasion Tanjung Barat (Jaksel), Masjid Attien TMII (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), dan Pos Polisi Pasar Pasar Baru (Jakpus).
Layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB setiap harinya, dan s/d pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun. (Mar/OL-02)
JAKARTA--MI: Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Senin (26/4) seperti dilansir pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya:
Lokasi layanan perpanjangan SIM keliling berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Dealer Honda Jalan Dewi Sartika (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Mega Mall Pluit (Jakut), dan Thamrin City (Jakpus).
Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling berada di Stasion Tanjung Barat (Jaksel), Masjid Attien TMII (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakbar), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), dan Pos Polisi Pasar Pasar Baru (Jakpus).
Layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB setiap harinya, dan s/d pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun. (Mar/OL-02)
No comments:
Post a Comment