Monday, October 31, 2011

Pekerja Tuntut Perda Ketenagakerjaan

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
SEMARANG, KOMPAS.com- Pekerja yang tergabung dalam beberapa serikatpekerja di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menuntut adanya peraturandaerah mengenai ketenagakerjaan. Perda diperlukan untuk menjamin hak-hakpara pekerja yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Beberapaperwakilan serikat pekerja mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang diUngaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Selasa (1/11/2011). Serikat pekerjatersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat PekerjaKimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan(SP Farkes).

Sekretaris Jenderal SPN Kabupaten Semarang, AriMunanto, Selasa (1/11), mengungkapkan, banyak hak-hak pekerja yang tidakterpenuhi, yang selama ini tidak terpantau. Banyak intimidasi yangditerima oleh para pekerja dalam praktiknua.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Untuk mendirikanserikat pekerja saja sulit sekali. Dari 820 perusahaan di KabupatenSemarang, hanya sekitar 25 saja yang memiliki serikat pekerja," kataAri.

Belum lagi, kata Ari, praktik kerja kontrak yang menyalahiaturan. Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa kerjakontrak maksimal 2 tahun. Namun dalam praktiknya, pekerja bisa dikontrakhingga lima tahun.

Karena itu, perda dibutuhkan untuk mempertegasaturan yang ada di tingkat pusat. Dengan demikian, aturan-aturan dansanksi yang diterapkan menjadi lebih jelas.

 

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment